Kuala Lumpur (ANTARA News) – Warga negara Indonesia (WNI) Samsol Mohamad, 30 tahun, divonis sepuluh tahun penjara dan enam kali cambuk oleh pengadilan negeri Selangor, salah satu negara bagian malingsia, kemarin, karena dinilai terbukti melakukan perampokan secara bergerombolan.
Media massa di malingsia memberitakan, Selasa, Samsol Mohamad telah mengaku kepada majelis hakim Selangor telah merampok rumah Abdullah [...]
Popularity: 7% [?]
If you enjoy our post, feel free to subscribes to our rss feeds


